Headline

Kejari Medan Sebut Tersangka Kasus Korupsi Rp6,28 Miliar di BRI Kutalimbaru Bakal Bertambah

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp6,28 miliar di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kutalimbaru diperkirakan akan bertambah.

Hingga pekan lalu, tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Gak tertutup kemungkinan bertambah (tersangka baru),” ungkap Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Senin (18/11/2024).

Kelima tersangka yang sudah ditahan antara lain EH (Erwin Handoko), yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024, Moehammad MJ (Juned) selaku mantan Kepala Unit periode April 2021-April 2023, JAS (Joshua Adrian Sitompul) mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, serta RS (Rahmad Singarimbun) dan Rahmayanti alias Titin, yang berperan sebagai narahubung BRI Kutalimbaru.

Sedangkan dua tersangka lainnya, DS (David Sloan) mantan mantri BRI Kutalimbaru dan HM (Habib Mahendra) selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, belum dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dan perkaranya akan dilimpahkan secara in absentia,” ujar Rizza.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut dia, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.280.628.075.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Pemimpin BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda Zulherman Isfia menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut kepada pihak berwajib.

“BRI telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan perseroan baik materil dan imateril dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Pihaknya juga menerapkan ‘zero tolerance’ terhadap seluruh tindakan ‘fraud’ dan melawan hukum yang merugikan nama baik perusahaan. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button